JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sungguh prihatin, siswa SD di Jombang disisihkan jika tidak membeli LKS (Lembar Kerja Siswa) di sekolahnya. Perlakuan guru terhadap siswa yang tidak membeli LKS itu pun membuat wali murid angkat bicara.
Bahkan, siswa selalu dipaksa untuk membeli buku tersebut. "Tahun lalu, anak saya mengaku disisihkan dan mendapat perlakuan dianaktirikan oleh gurunya karena belum beli LKS. Tapi, ketika beli LKS, gurunya mulai memperlakukan seperti siswa lainnya," kata salah satu wali murid SD di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan
Sembari minta namanya tidak dipublikasikan, ia menceritakan, kejadian tahun lalu itu dialami kembali anaknya tahun ini. "Sekarang memang belum beli, temannya sudah beli. Lagi-lagi anak saya disisihkan," lanjutnya.
Warga kecamatan Jombang juga menyatakan bahwa anaknya dipaksa membeli buku LKS. "Sama seperti seragam, harganya pun bisa dibandingkan. Dan keberadaannya wajib beli, apabila siswa tidak membeli ada kecenderungan disisihkan," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, siswa salah satu SD di Kabupaten Jombang dipaksa membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa) oleh pihak sekolah yang diduga bekerja sama dengan salah satu penerbit. Kebijakan inipun menuai keberatan dari sejumlah wali murid. Bahkan orang tua siswa harus berhutang kepada tetangga untuk melunasi biaya buku penunjang tersebut.
Baca Juga: Cegah Aksi Bullying pada Pelajar, Polsek Mojoagung Gelar Sosialisasi di Sekolah
Padahal pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyampaikan larangan jual beli LKS sejak tahun 2008. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik, guru, disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS. (BACA: Siswa SD di Jombang Dipaksa Beli Buku LKS, Langgar Permendikbud)
Aturan tersebut tidak digubris salah satu sekolah di Kecamatan Jombang Kota. Pihak sekolah diduga bekerjasama berbagi fee (keuntungan) dengan salah satu penerbit. Sehingga dengan leluasa membagikan buku-buku LKS kepada seluruh siswa.
Meski secara formal memberikan surat penawaran, namun siswa tetap diminta membayar uang buku yang sudah diberikan pihak sekolah tersebut.
Baca Juga: Hari Ibu, Ratusan Murid PAUD di Jombang Basuh Kaki Ibunda
Pengakuan seorang guru, sekitar bulan Januari - Februari, sejumlah Guru SD se Jombang dikumpulkan di aula Diknas. Mereka diundang dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG). Dalam agendanya, hanya tertulis pembekalan guru pemandu.
Ternyata, para guru diminta untuk menyusun LKS. Sejak pertemuan pertama ini, seluruh guru yang direkrut secara paksa tersebut menjadi tim penyusun LKS dan menggelar beberapa kali pertemuan. (BACA: Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di Disdik Jombang)
Setelah LKS tersusun, pihak diknas mulai menjalankan aksinya dengan menunjuk lima perusahaan penerbit untuk mencetak LKS buatan mereka. Tidak hanya itu, melalui UPT (unit pelaksana teknis) Dinas Pendidikan, seluruh sekolah diwajibkan membeli LKS buatan para guru tersebut.
Baca Juga: Peringati Bulan Bahasa dan Panen Raya, SMPN 3 Peterongan Gelar Felis Setelah Vakum Dua Tahun
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang, Priadi membantah ada sekolah yang memperjualbelikan buku LKS. Menurutnya, prinsipnya buku LKS tersebut sebagai penunjang pembelajaran sah-sah saja digunakan sepanjang tidak dipaksakan oleh guru ataupun sekolah.
(BACA: Bupati Jombang ‘Dibohongi’ Diknas Terkait Bisnis Pengadaan Buku LKS)
"Jadi, beli atau tidak beli itu tergantung pada siswa. Tidak boleh ada paksaan," katanya ditemui di ruangannya. (BACA: Giliran Netizen Ikut Bicara Bobroknya Sistem Dinas Pendidikan Jombang)
Baca Juga: Belasan Tahun, SD Negeri di Jombang Kekurangan Siswa, Kelas, dan Guru
Ia pun menegaskan, pihak sekolah dilarang mengeluarkan edaran penawaran untuk membeli buku LKS tertentu kepada wali murid. "Kalau ada sekolah yang demikian, laporkan secara tertulis. Kami akan tindaklanjuti," lanjutnya.
(BACA: Disdik Jombang Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak)
Sekedar diketahui, berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) yang melakukan pelanggaran terkait pengadaan buku pelajaran. Diantara sanksi tersebut berupa, rekomendasi penurunan peringkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, pemberhentian bantuan pendidikan, dan atau rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (rom/rev)
Baca Juga: Dua Siswa Positif Covid-19, MAN 1 Jombang Lockdown Sepekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News